SELAMAT DATANG DI BUMI KANDUNG WATUKOSEK

Sabtu, 08 Desember 2012

SURAT KEPUTUSAN KALEMDIKPOL NO.POL.:SKEP/199/XII/2008. TANGGAL: 31 DESEMBER 2008.


INFO TENTANG PENDIDIKAN & PELATIHAN DASAR "SATUAN PENGAMANAN / SATPAM" 

~SURAT KEPUTUSAN KALEMDIKPOL NO.POL. : SKEP/199/XII/2008. TANGGAL: 31 DESEMBER 2008.(KUTIPAN)

1.Mengesahkan Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Lemdiklat Polri sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.
2.Dengan ditetapkannya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/42/I/2004 tanggal 24 Januari 2004, tentang Buku Petunjuk Administrasi Tata Cara Penulisan, Bentuk dan Format Surat Tanda Lulus Siswa pada Lemdik Polri telah diadakan perubahan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
4.Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PEDOMAN
PEMBUATAN DAN PENULISAN SURAT TANDA LULUS PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STLPPP)

DI LINGKUNGAN LEMDIKLAT POLRI.
BAB I -

Pasal 1.a :
Lembaga Pendidikan Polri adalah tempat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis dan taktis kepolisian kepada calon anggota Polri, anggota Polri dan PNS Polri serta anggota non Polri.
1.b : Kepada setiap personel atau anggota yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan maka kepadanya diberikan bukti bahwa telah dinyatakan lulus dari pendidikan atau pelatihan berupa Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan yang dapat digunakan sebagai referensi dalam mengembangkan jenjang karier sesuai dengan syarat dan kebutuhan yang diperlukan.
1.c : Diperlukannya pedoman yang mengatur dalam pembuatan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan tersebut.
2.a : Maksud dari penyusunan pedoman ini adalah sebagai acuan bagi Lemdiklat Polri maupunlemdik/satker dalam pembuatan, pengadaan dan pendistribusian Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan serta acuan untuk para Kalemdik dan Kasatker dalam hal penulisan dan pengesahannya.
2.b :Tujuan dari penulisan ini adalah agar terdapat keseragaman baik bentuk maupun format dalam pembuatan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan serta keseragaman penulisan/pengisian Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan pada sekolah/pusdik jajaran Lemdiklat Polri dan SPN Polda selaku penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
3 = Dasar.....(lihat buku Pedoman).
4.e : Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan (STLPPP) adalah dokumen-dokumen resmi dan otentik yang berisi keterangan-keterangan serta keberhasilan peserta pendidikan dan pelatihan setelah dinyatakan lulus dan selesai mengikuti program pendidikan dan pelatihan.

Jenis STLPPP tersebut adalah Ijazah danSertifikat dan STTPP.
4.f : Ijazah adalah dokumen resmi yangditerbitkan oleh lembaga pendidikan dengandilampirkan "Daftar Nilai Intelek" dan"Rekapitulasi Nilai" peserta didik dan menyatakan bahwa peserta didik telah tamat/selesai melaksanakan pendidikan dan dinyatakan lulus ujian.
4.g : Sertifikat adalah surat atau keteranganberupa pernyataan tertulis atau tercetak yangdikeluarkan oleh penyelenggara pendidikandan pelatihan sebagai lembaga yang berwenangyang dapat digunakan sebagai bukti dari suatu kegiatan secara otentik.
4.h : STTPP adalah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan adalah dokumen resmi setingkat ijazah disertai lampiran Nilai Intelektual dan "Rekapitulasi Nilai" yang dikeluarkan oleh lemdik yang menyatakan bahwa peserta didik telah tamat atau selesai melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta lulus ujian.

BAB II -

Pasal 7. Penggolongan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan (STLPPP).
7.a : Ijazah dan Lampiran Daftar Nilai.
7.b : Sertifikat dan Lampiran Daftar Nilai.
7.c : Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan Daftar Nilai.
9.a : Ijazah dikeluarkan oleh lemdik polri yang menyelenggarakan pendidikan ...
9.b : Sertifikat dikeluarkan olehLemdik/Satker Polri yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ...
9.c : Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dikeluarkan oleh lemdik Polri yang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan ...
10.Peruntukan Ijazah, Sertifikat dan STTPP.
10.a : Ijazah diberikan kepada :
-1.Peserta pendidikan yang mengikuti program Pendidikan Pembentukan Brigadir Polisi (Diktukbrip) di Lemdik Polri (Sekolah/Pusdik dan SPN Polda) dan dinyatakan lulus.
-2.Peserta pendidikan yang mengikuti program Sekolah Lanjutan Brigadir Polisi (Selabrip) di Secapa Polri dan dinyatakan lulus.
-3.Peserta pendidikan yang mengikuti program Sekolah Lanjutan Inspektur Polisi (Selains) di Selapa Polri dan dinyatakn lulus.
10.b : Sertifikat diberikan kepada :
-1....
-2....
-3....
-4.Peserta pelatihan yang mengikuti program pelatihan Satpam di lemdik/satker Polri.
-5....
-6....
10.c : Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan diberikan kepada :
-1....
-2....
13.Pengadaan dan Pendistribusian Blangko STLPPP.
13.a : Pengadaan dan pendistribusian STLPPP berupa Ijazah, Sertifikat, dan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dilaksanakan secara terpusat maupun didelegasikan kepada lemdik/satker Polri yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam pedoman ini terdapat keseragaman warna, bentuk, ukuran, jenis kertas dan format STLPPP.

BAB VI - PENUTUP
17.Pada saat pedoman ini berlaku, maka Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/42/I/2004 tanggal 20 Januari 2004, tentang Buku Petunjuk Administrasi Tata Cara Penulisan, Bentuk dan Format Surat Tanda Lulus Siswa pada Lemdik Polri dinyatakan tidak berlaku lagi.
18.Pedoman ini berlaku mulai T.A.2010.
19.Agar penyelenggara pendidikan dan latihan Polri, Lemdik maupun Satker dapat pempedomaninya.


Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 DESEMBER 2008


_________________________
KALEMDIKPOL



Untuk kembali ke Beranda "SECURITY SERVICE 88 NTB", silahkan "KLIK DISINI".

Sabtu, 08 Januari 2011

DIKLAT SECURITY 88 NTB - MENEMBAK.

PRAKTEK PELAJARAN MENEMBAK SISWA SECURITY 88 @PUSDIK BRIMOB WATUKOSEK.

Untuk masuk ke Beranda "Security Service 88 NTB", silahkan "KLIK DISINI"